Ads (728x90)

Beredarnya informasi bahwasannya para guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya. yang dimana ucapan dari Mendikbud sebagai berikut "Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah,".
Menurut Menteri Muhadjir, aturan peraturan tersebut akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan segera diterapkan. 
Adapun bagi guru yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi yang cukup berat, yang dapat berdampak sangat merugikan bagi Bapak/Ibu Guru. Simak Sanksi Tersebut Pada Link Dibawah : 

    Sanksi Bagi Guru Yang Tidak Ikuti Aturan 8 Jam Disekolah
    Sanksi Bagi Guru Yang Tidak Ikuti Aturan 8 Jam Disekolah 
    "joinsite Gratis"



    Demikian yang dapat saya sampaikan semoga informasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan Bapak/Ibu Guru agar tidak melanggar kebijkaan tersebut.

    Sumber : suarapgri.com

    Post a Comment