Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Bagi guru bukan PNS atau non PNS dapat melihat proses pemberian Surat Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari informasi Inpassing bagi guru non PNS, dan untuk cara pengecekannya dapat Bapak/Ibu Unduh pada link dibawah ini :
Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Via Online Terbaru |
"joinsite Gratis"
sumber : sekolahdasar.net
Post a Comment