Ads (728x90)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 ini akan mendapatkan uang makan. Ini setelah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Download Permenkeu Tentang Uang Makan
>> DISINI <<

Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016

Namun, uang makan ini tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja, melaksanakan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah. 

Cara pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Post a Comment