Ads (728x90)



Pelaksanaan sergur 2016 memakai 3 pola, yakni PPG, sergur pola PLPG dan sergur pola Portofolio. Selama beberapa tahun terakhir sertifikasi guru dalam lebih banyak memakai pola PLPG dan PPG. Mungkin bagi sebagian rekan guru pola portofolio masih terdengar asing, dimana pola ini dilaksanakan di awal awal pelaksanaan sergur dulu.

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.

Dalam  konteks  sertifikasi  guru,  portofolio  adalah  bukti  fisik  (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan  tugas profesi  sebagai  guru  dalam  interval  waktu  tertentu.

Dokumen  ini  terkait  dengan  unsur  pengalaman,  karya,  dan  prestasi selama  guru  yang  bersangkutan  menjalankan  peran  sebagai  agen pembelajaran. Keefektifan  pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung  pada  tingkat  kompetensi  guru  yang  bersangkutan,  yang mencakup  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  pedagogik,  kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi. Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio berfungsi sebagai:
  1. wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; 
  2. informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; 
  3. dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan 
  4. dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Komponen Dokumen Portofolio Guru

Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu:
(1) kualifikasi akademik,
(2) pendidikan dan pelatihan,
(3) pengalaman mengajar,
(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
(5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik,
(7) karya pengembangan profesi,
(8) keikutsertaan dalam forum ilmiah,
(9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
(10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sepuluh komponen portofolio merupakan refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan.

Berkas atau salinan dokumen portofolio sertifikasi guru berupa
  1. fotocopy Ijazah,
  2. fotocopy SK mengajar,
  3. fotocopy sertifikat dan piagam pendidikan dan pelatihan,
  4. fotocopy SK pengengkatan pertama, dan mutasi (Pengalaman mengajar),
  5. contoh SKH, dan format penilaian Pelaksanaan Pembelajaran,
  6. contoh format Penilaian Atasan dan Pengawas,
  7. contoh bukti Prestasi Akademik (Lomba dan Karya Akademik, Sertifikat Keahlian/ Keterampilan, Pembimbingan Teman Sejawat, Pembimbingan siswa),
  8. contoh bukti Karya Pengembangan Profesi (karya tulis, penelitian, Reviewer Buku dan/ atau Penulis Soal EBTANAS/UN, Media dan Alat Pembelajaran, Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya),
  9. fotocopy piagam Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah,
  10. fotocopy SK atau surat tugas untuk Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial, dan
  11. fotocopy piagam Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan.

Post a Comment