Ads (728x90)

Terkait penyaluran atau pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Link download permendikbud No. 17 Tahun 2016
tersedia diakhir tulisan ini)
Pencairan TPG 2017 Semua Provinsi ( Link Alternative )

Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya bahwa Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2017.

JoinSite Terdahulu!!
Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.

Demikian yang dapat saya sampaikan mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan.

Post a Comment