Ads (728x90)


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang
pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia
bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya,
air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan

Post a Comment