Pemenuhan 24 jam mengajar masih tetap menjadi masalah bagi para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah merancang beberapa skema yang bisa digunakan.
Dalam skema rancangan tersebut disebutkan, untuk guru sertifikasi yang mengajar kurang dari 24 jam bisa tetap lega mendapatkan TPG tahun 2017. Namun ada beberapa syarat dan bukti fiasik yang harus dibuktikan. Apa saja itu? silakan lihat dibawah
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.
Post a Comment