Ads (728x90)

Kabar miring yang beredar bahwa akan adanya penghapusan guru honorer membuat sebagian dari pendidik yang berstatus honorer menjadi kalang kabut. Pasalnya, menjadi guru honorer bukan hanya semata-mata mencari rejeki saja, namun lebih besar keinginan mengabdi kepada negara mencerdaskan anak bangsa.


Benarkan GTT akan Dihapuskan?

Namun, informasi tersebut hanyalah kabar lalu. Tidak mungkin adanya penghapusan tenaga guru honorer. Karena tenaga mereka tidak bisa kita pungkiri sangat-sangat dibutuhkan. Perlu adanya solusi untuk memecahkan masalah ini.


Selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. 

Tenaga honorer guru harus mampu memenuhi lima syarat tervalidasi untuk layak menjadi guru. Syarat untuk menjadi guru honor pada tahun-tahun mendatang bisa Anda lihat di website resmi Kemendikbud dibawah;



Post a Comment