Kabar miring yang beredar bahwa akan adanya penghapusan guru honorer membuat sebagian dari pendidik yang berstatus honorer menjadi kalang kabut. Pasalnya, menjadi guru honorer bukan hanya semata-mata mencari rejeki saja, namun lebih besar keinginan mengabdi kepada negara mencerdaskan anak bangsa.
Namun, informasi tersebut hanyalah kabar lalu. Tidak mungkin adanya penghapusan tenaga guru honorer. Karena tenaga mereka tidak bisa kita pungkiri sangat-sangat dibutuhkan. Perlu adanya solusi untuk memecahkan masalah ini.
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Tenaga honorer guru harus mampu memenuhi lima syarat tervalidasi untuk layak menjadi guru. Syarat untuk menjadi guru honor pada tahun-tahun mendatang bisa Anda lihat di website resmi Kemendikbud dibawah;
Post a Comment