Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mendukung kinerja guru dengan cara menyiapkan sejumlah sekenario untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN). Skenario tersebut akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang tengah disusunnya, termasuk dengan Tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 akan tetapi menggantinya dengan Tunjangan Kinerja, demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dilansir dari website resmi lihat disini kemdikbud.go.id.
lantas bagaimana dengan guru honorer (non PNS) ?...
Tunjangan Fungsional untuk Guru honorer (guru non PNS)
Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkanTunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu; Guru bukan PNS meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud dan Kemenag. Syarat mendapatkan tunjangan fungsional Guru adalah dibawah ini;
Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yang menerima Tunjangan Fungsional adalah guru;
- Jam mengajarnya mencapai 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugas Terakhir
- Masa kerja minimal 5 tahun yang mengajar di sekolah swasta dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah Negeri.
Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul mendapatkan tunjangan fungsional ke pusat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan dapat menentukan kuota sendiri, berarti disdik dapat mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing. Pada prinsipnya yang mengajukan / usul Tunjangan Fungsional adalah sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
- Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
- Fotocopy rekening bank
- Fotocopy NPWP
Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan tersebut bisa diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota bagian Program, dan pihak Dinas Pendidikan yang akan mengajukan ke pusat. Informasi yang lebih lengkap dapat ditanyakan ke Dinas PendidikanKabupaten atau Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan lupa untuk banyak-banyak berdo'a, supaya urusan kita menjadi lancar. Sekian terimakasih, semoga bermanfaat, sukses terus untuk guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan - Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
- Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengalaman Dari Kebanyakan Guru yang Berstatus Non PNS tentang Tunjangan ini.
Kebanyakan guru-guru di Indonesia kurang memperdulikan statusnya sebagai guru Non PNS dan kelayakan mereka mendapatkan tunjangan dari daerah/bupati ataupun tunjangan dari pemerintah pusat. Mereka hanya menjalankan tugas sebagai guru saja. Pokok datang ke sekolah mengajar murid-muridnya. Setiap bulan dikasih upah berapa saja diterima dengan senang hati, karena mereka menganggap bahwa mereka masih mengabdi di sekolah dan hanya mengandalkan sekolah (apa kata sekolah) terkadang mereka juga kurang peduli mengenai NUPTK, ada guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun baru saja mendapatkan NUPTK karena pihak sekolah yang menguruskan. Itupun karena ada pegawai baru yang kreatif dan inofatif mengurusi guru-guru dan memasukkan data semua guru ke website GTK.
Kejadian seperti ini banyak sekali ditemui di sekolah-sekolah swasta yang notabene sekolah tersebut milik yayasan. Guru-guru yang mengajar disana kebanyakan menyerahkan semua nasibnya kepada yayasan. Padahal banyakan sekali hal-hal yang bisa mereka upayakan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional sebagai guru Non PNS. Namun, dalam mengupayakan Tunjangan tersebut, tetap saja harus bekerja sama dengan pihak sekolah, Operator sekolah dan Kepala Sekolah pastinya.
Meskipun guru tersebut mengajar di sekolah swasta, namun dia bisa mengupayakan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Tunjangan Fungsional sebagai guru. Apalagi kalau dia bisa mendapatkan SK mengajar lengkap sampai dari Dinas Pendidikan dan mengajukan tunjangannya sendiri ke Dinas Pendidikan (tentunya dengan rekom Kep Sek) setempat, itu bisa diacungi jempol dan seharusnya guru-guru non PNS lainnya harus begitu, jadi tidak mengandalkan sekolah dan kepala sekolah saja. Tapi ingat, semua perijinan dan rekomendasi juga harus tetap ke Kepala Sekolah tempat guru tersebut mengajar, sampai melangkahi kepala sekolah ya, soalnya jika nanti kamu diberhentikan oleh kepala sekolah, ya sama saja... he he he....
Selamat Berjuang, Semoga Berhasil...
Informasi tambahan:
Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar 2016
Tunjangan KHusus Guru Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan ini bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan yang baik dan bermutu.
Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang perbulan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Informasi tambahan:
Tunjangan Khusus Guru Pendidikan Dasar 2016
Tunjangan KHusus Guru Pendidikan Dasar ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Tunjangan ini bertujuan untuk mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan yang baik dan bermutu.Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru yang tergolong bukan PNS (Non PNS) adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang perbulan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria penerima tunjangan khusus tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
- Diutamakan S-1/D-IV;
- Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
- Jumlah guru penerima tunjangan sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru Jenjang Pendidikan Dasar (SD)
Juknis ini berisi tentang bagai cara tunjangan khusus bagi guru SD disaluran, bagaimana proses pencairannya, besar dana yang akan didapatkan bagi guru SD, jadwal pelaksanaan, pengendalian program, pelaporan dan juga mengenai kriteria-kriteria khusus guru penerima tunjangan khusus ini. Untuk lebih jelasnya Anda bisa Mengunduh file pdf-nya dengan cara Klik Disini.
Insentif Guru Non PNS Pendidikan Dasar (SD)
Selain Tunjangan khusus, Guru Pendidikan Sekolah Dasar (SD) juga ada insentif khusus dari Kemendikbud tahun 2016 ini. Pemberian insentif ini adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besar dana insentif ini adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan dan akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sumber dana ini berasal dari APBN tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Untuk lebih Jelasnya Anda bisa lihat Juknis (Petunjuk Teknis) pemberian Insentif bagi guru Non PNS tahun 2016.
Juknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS SD
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa Mengunduh filenya langsung dengan Cara Klik Disini.
Juknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS SD
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian Insentif bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan.
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini meliputi kriteria guru penerima insentif, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran Insentif, pembatalan pemberian Insentif, jadwal pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa Mengunduh filenya langsung dengan Cara Klik Disini.
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi para guru yang mengajar di sekolah. Selamat Mengajar dan Semoga Sukses...
Post a Comment