Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.com - Waduh,,, sebanyak 122 Kepala Sekolah dilaporkan oleh wali murid. Kenapa,,, dan apa penyebabnya...? Silakan simak kutipan berita berikut ini selengkapnya.

Polemik Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang akhirnya dilaporkan ke Polda NTT, Selasa (31/1). Puluhan orangtua siswa penerima bantuan PIP yang didampingi tim kuasa hukum dari DPD Jenggala NTT memutuskan menempuh jalur hukum demi sebuah keadilan.


Tim kuasa hukum terdiri dari Stefanus Roy Rening, Kornelis Kopong Saran dan Emanuel Herdyanto. Mereka mendampingi pelapor membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda NTT, sekira pukul 12.00 Wita. Pelapor adalah Rosdiana Juliana, 49, perwakilan orangtua siswa yang juga warga Jl. HTI, RT 021/RW 005, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Laporannya diterima petugas Bamin 2 SPKT, Brigpol Joao Vrengqi Talan dan Ka SPKT, AKP Jamaluddin dengan Nomor: STTL/B/34/I/2017.

Usai membuat laporan di SPKT, pelapor dan sejumlah saksi kemudian diambil keterangan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Para orangtua dan tim kuasa hukum Jenggala NTT juga menyerahkan ke polisi beberapa bukti.

 Antara lain Permen Nomor 19 tentang PIP, petunjuk pelaksana bersama dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisi ketentuan tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan program PIP, surat edaran Walikota Kupang kepada kepala sekolah se-Kota Kupang untuk percepatan pencairan dana PIP dan surat Dirjen kepada DPRD Kota Kupang.

Para terlapor disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Emanuel Herdyanto selaku anggota tim hukum Jenggala NTT kepada wartawan mengatakan, terlapor dalam laporan tersebut adalah 122 kepala sekolah SD, SMP dan SMA/SMK negeri di Kota Kupang yang hingga saat ini belum mau mengeluarkan surat keterangan kepada siswa penerima bantuan PIP.

“Kami terpaksa laporkan persoalan ini ke polisi, karena orangtua dari 48.000 siswa sudah berulangkali bertemu dengan kepala sekolah dan meminta untuk diterbitkan surat keterangan. Namun, hingga saat ini surat keterangan itu belum mau dikeluarkan sehingga upaya hukum terpaksa kita ambil karena menyangkut hak para siswa,” tandas Emanuel.

Menurutnya, berbagai alasan dari 122 kepala sekolah tersebut tentang perlu adanya verifikasi lagi, sangat tidak beralasan karena berdasarkan petunjuk pelaksana pada Kemendikbud dan petunjuk teknis, tidak ada lagi kewenangan verifikasi dan sudah selesai dengan Surat Keputusan (SK).

Artinya, secara hukum hak para siswa penerima bantuan PIP sudah ada, dan seharusnya sekolah memberikan keterangan bahwa benar nama-nama siswa pada SK tersebut bersekolah di tempat mereka. Sehingga para siswa bisa ke bank dan mencairkan dana tersebut. “Itu yang tidak terjadi sehingga kami laporkan ke polisi,” jelas Emanuel.

Advokat muda dari Jakarta itu menambahkan, pihaknya juga memperjuangkan agar para terlapor juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami merasa bahwa para siswa penerima bantuan PIP yang belum menerima haknya, sedang dalam kondisi terdiskriminasi oleh sikap para kepala sekolah. Ada semacam pembedaan, kenapa sekolah swasta dicairkan sedangkan sekolah negeri tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Jenggala NTT, John Ricardo menambahkan, program PIP merupakan program pemerintahan Jokowi-JK yang harus dipastikan pihaknya sampai kepada rakyat.

Dijelaskan, para orangtua siswa penerima bantuan PIP telah berupaya berulang-ulang kali mempertanyakan mengapa proses pencairan dana bantuan PIP kepada anak mereka belum terealisasi sampai hari ini.

“Secara subjektif pihak sekolah memang menghalang-halangi bahkan menghambat pencairan dana bantuan tersebut dengan alasan akan dilakukan verifikasi ulang dan masih menunggu perintah atasan. Padahal secara prosedural proses verifikasi sesuai ketentuan petunjuk pelaksana dan SK Kemendikbud telah selesai,” jelas John Ricardo.

Ditambahkan, produk hukum dari proses verifikasi tersebut adalah diterbitkan SK tentang nama siswa penerima bantuan PIP. Pada titik ini secara hukum telah terbit hak siswa yang namanya terdapat dalam SK sebagai pemegang hak, penerima bantuan PIP. Dan upaya menghalangi proses pencairan yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan tindakan melawan hukum.

“Merujuk pada ketentuan petunjuk pelaksana program bantuan PIP, pihak sekolah wajib keluarkan surat keterangan bersekolah. Apalagi para siswa dalam SK penerima PIP benar bersekolah di sekolah mereka. Persoalan ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tandas John Ricardo.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi Timor Express membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita akan telaah dulu dan memintai keterangan dari para pihak terkait. Apabila ada indikasi pidana maka akan dilanjutkan dengan penyelidikan,” singkat mantan Kapolres Manggarai Barat itu. 

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari indopos. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment