Ads (728x90)

 Assalamualaikum....wr...wb...Selamat malam Rekan rekan Guru semuanya, salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik.Kabar gembira, Mulai tahun 2017 ini Guru NON PNS akan terima Gaji sesuai UMK.

Nasib guru non PNS setiap kabupaten/ kota berbeda-beda dimana ada yang GTT sekolah dibayar oemerintah daerah tetapi ada juga yang honornya dibayar dari Bos sekolah serta ada yang dibayar dari iuran komite sekolah.

Image result for GAJI SESUAI UMK

Begitu juga Tingkat SMA dan SMK yang rata-rata gaji guru dibayarkan dari Uang iuran komite sekolah. Ada yang dapatnya tiap bulan ada yang dibayar triwulan tergantung keuangan sekolah. Nasib guru Honorer atau nasib guru wiyata bakti (WB) mulai tahun 2017 gaji akan sama per Propinsi karena jenjang SMA dan SMK sudah diambil alih Propinsi.

Secara otomatis aset sekolah termasuk guru juga diperhatikan oleh propinsi masing-masing. Nasib guru honorer pada jenjang SMA/SMK diperkirakan bisa lebih baik, ketika pengelolaan jenjang tersebut diserahkan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov. Pasalnya honor yang bakal mereka terima akan lebih tinggi dari yang selama ini mereka terima.

Sebagaimana dalam laman suaramerdeka, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Nur Hadi Amiyanto, mengungkapkan, adanya kebijakan pengelolaan SMA/SMK yang akan ditangani Pemprov memberikan sejumlah konsekuensi. Berdasarkan pendataan yang sudah dilakukan, bila kebijakan tersebut sudah diterapkan, setidaknya

Pemprov akan mendapat tambahan jumlah pegawai, baik pendidik maupun tenaga kependidikan sebanyak 28.640 orang. Adapun untuk pegawai non PNS, termasuk guru wiyata bakti (WB) kurang lebih 15 ribu orang.

Terkait dengan keberadaan guru WB tersebut, lanjut dia, Pemprov akan memberlakukan sistem kontrak kerja terhadap mereka. Dengan sistem kontrak tersebut, honor yang bakal mereka terima bisa lebih tinggi dari yang selama ini mereka terima.

“Nanti honor yang bakal mereka terima setara UMK Provinsi, yakni rata-rata Rp 2,3 juta per bulan. Namun demikian, mereka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov,” jelas dia di Purwokerto.

Adapun persyaratannya, guru WB tersebut sudah harus Strata Satu (S1), mengajar minimal 24 jam dalam sepekan, latar belakang pendidikannya harus linier dengan mata pelajaran yang diampu, dan lain sebagainya.

“Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, seperti jumlah jam mengajarnya tidak sampai 24 jam dalam sepekan, maka honor yang bakal diterima akan dihitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya. Untuk satu jam mengajar dihargai Rp 50 ribu, sehingga bisa dihitung honornya,” jelas Nur Hadi.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment