Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Guru cuti tak dapat tunjangan, Pemerintah dinilai tidak adil. Bagaimana menurut bapak ibu guru sekalian...?

Dihapusnya tunjangan profesi terhadap guru yang melakukan cuti atau tidak melaksanakan tugas memang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tentang petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah tahun 2008 tentang guru.

Hasil gambar untuk tunjangan guru
Gambar Ilustrasi

Kendati aturan ini sudah lama ada, Kabupaten Kapuas Hulu baru bulan Juli 2016 menerapkan aturan tersebut. Namun baru beberapa bulan diterapkan, guru di Kapuas Hulu mulai menjerit karena mereka merasa diperlakukan tidak adil. “Karena yang namanya cuti melahirkan maupun sakit itu pemberian Tuhan yang tak bisa dihindarkan, jangan sampai dengan adanya cuti seperti itu menghambat pembayaran tunjangan profesi guru,” kata Evi Saptinawati guru SDN 03 Teluk Barak Kedamin Hilir, Minggu, (19/2)

Dengan adanya aturan seperti itu kata Evi, jelas membuat guru makin tersakiti, untuk ia mengharapkan pemerintah dapat berpihak kepada guru, dengan melakukan revisi kembali terhadap aturan tersebut karena cuti itu bukan juga kemauan dari guru melainkan sudah kehendak Tuhan.

Ia menilai aturan yang mengatur bahwa guru cuti tidak dapat tunjangan profesi sangat tidak adil. Karena cuti bagi PNS, seperti cuti melahirkan, melaksanakan ibadah haji dan lainnya diperbolehkan oleh negara. Harusnya cuti tersebut tidak mengurangi hak-hak guru. Karena orang yang cuti ini masih berstatus sebagai guru.

Hal serupa diungkapkan Sawing Guru SMPN 1 Putussibau mengungkapkan agar pemerintah dapat mengkaji ulang aturan penghapusan TPG tersebut, namun memang jika sudah aturannya seperti itu pihaknya mengikuti saja. “Hanya saja yang mau saya pertanyakan jika tunjagan guru yang melakukan cuti itu dipotong, apakah dana tersebut dikembalikan ke kas negara atau kemana,”? tanyanya.

Sementara itu Petrus Kusnadi Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kapuas Hulu mengungkapkan bahwa guru ini memang harus diperhatikan melalui perbaikan hasil pendapatan guru. Namun karena adanya aturan yang mengatur pemotongan tunjangan profesi guru bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas atau mengambil cuti ini dari pemerintah pusat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak kecuali mengikuti aturan itu sendiri.

“Saya lebih setuju jika pemerintah itu memperhatikan guru melalui peningkatan penghasilan mereka atau gaji dinaikkan lagi ketimbang melalui proses tunjangan ini dan itu,” pungkasnya.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari deliknews.com. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment