Ads (728x90)

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membuat sejumlah Kepala sekolah (Kasek) di Jawa Timur resah. Mengingat dalam SE nomor 1 tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 itu, Mendikbud mewajibkan seluruh sekolah yang memiliki komputer lebih dari 20 unit dan satu server untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).


Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Moch Eksan memahami keresahan para kepala sekolah tersebut, dirinya juga mengaku mendapat banyak keluhan dari kepala sekolah di wilayah Jember dan Lumajang.

SE Kemendikbud: Sekolah yang Memiliki Komputer Harus.......


Menurut Eksan, keresahan itu berpangkal kesalahpahaman. Sebab, SE ini dipahami sebagai kewajiban seluruh sekolah, tanpa terkecuali untuk menyelenggarakan UNBK. Sementara infrastruktur IT, tenaga pendukung, dan keterampilan siswa masih belum benar-benar siap.


“Banyak kepala sekolah resah setelah menerima SE Mendikbud. Mereka wajib melaksanakan UNBK. Padahal secara teknis mereka belum siap untuk melaksanakan UNBK tahun ini. Akibatnya siswa ikut menjadi stres,” kritik politisi NasDem tersebut, Jum'at (13/1/2017).

Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat itu berharap SE ini tak sepenuhnya dilaksanakan efektif tahun 2017 ini. Meskipun sudah memiliki 20 unit komputer dan 1 server. Hal ini dimaksudkan, agar kebijakan Menteri Muhadjir ini tak terkesan dipaksakan, dan benar-benar dilaksanakan dengan kesediaan hati dan kesanggupan secara teknis.

Eksan berharap UNBK tahun 2017 ini, dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang siap dan sanggup. Kemendikbud bisa memberikan insentif bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan UNBK tersebut. Dengan begitu, bila pun tak dilaksanakan efektif, akan ada kompetisi antar sekolah yang konstruktif, sehingga setiap sekolah terpacu untuk melaksanakan UNBK tersebut. @JatimTimes

    Post a Comment