Penggunaan data pokok pendidikan (dapodik) sebagai basis penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dinilai tidak tepat. Alasannya, dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah. Hal ini dikatakan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji.
Karena dapodik tidak bisa menjangkau anak yang tidak sekolah, sementara KIP hakikatnya ingin mengajak anak-anak yang putus sekolah kembali ke sekolah.
Dia menjelaskan jika KIP bertujuan untuk mengajak anak putus sekolah berusia enam hingga 19 tahun untuk kembali ke sekolah. Sementara dapodik hanya data bagi anak-anak yang sudah bersekolah.
Baca Juga!!
- Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
- Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015, PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
- Gaji Guru Dan PNS Akan Naik Sesuai Dengan Draft Peraturan Pemerintah Yang Telah Rampung
- Kebijakan Baru Kemenkeu Seputar Gaji Dan Pensiun Guru Dan PNS
- News Day: Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Akan Dinaikan Sesuai Janji Presiden Berikut
- Menpan RB: Berikut Daftar Resmi Tenaga Honorer Yang Diprioritaskan Untuk CPNS
- Daftar Kenaikan Gaji OPS Sesuai Dengan Juknis Bos 2017
- Daftar Dan Syarat Pendaftaran CPNS Jalur Umum 2017
- Komisi X DPR: Selamat Honorer Gaji 3jt Bukan Isapan Jempol Belaka
- Kemendikbud News: Syarat Yang Harus Dipenuhi Guru Honorer Untuk Mendapatkan Insentif Lebih
Penyaluran KIP seharusnya melibatkan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang tahu mengenai penduduknya sendiri.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya tidak lagi menggunakan data yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), namun menggunakan dapodik.
Menurutnya, penggunaan data dari Kemensos sebagai basis data yang berdasarkan data kemiskinan di masyarakat yang berisi anak tidak mampu dan tidak sekolah yang tak sesuai tersebut, yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyaluran kartu.
"Sehingga penyaluran kartunya nanti lebih sederhana, karena sudah ada di sekolah masing-masing," kata Mendikbud.
Post a Comment