Ads (728x90)


Penilaian  prestasi  kerja  PNS  yang  dikenal  dengan  Daftar  Penilaian  Prestasi  Kerja Pegawai (DP3) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkan  Peraturan Pemerintah  Nomor  46  Tahun  2011 tentang  Penilaian  Prestasi  Kerja  Pegawai  Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah  

Post a Comment