Ads (728x90)

Kabar gembira buat Anda honorer K2, saatnya Anda kini bisa bernafas lega karena penantian bertahun-tahun untuk memiliki NIP akhirnya tinggal selangkah lagi. Revisi UU ASN oleh DPR RI, telah memasuki babak baru. Berikut isi UU ASN terbaru;


Masa penantian panjang honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS, tinggal beberapa langkah lagi berhasil. Menyusul dengan kesepakatan‎ 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.

UU ASN Sudah Direvisi


"Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua.

Ada beberapa daerah yang akan lebih awal mengangkat tenaga honorer, diantaranya seperti tabel dari surat dibawah;


Meskipun nantinya tidak hanya honorer K2 yang diangkat PNS, FHK2I tidak mempermasalahkannya.

Sebab, pegawai kontrak, pegawai tetap non PNS, dan lainnya juga selama ini sudah mengabdi kepada negara.

"Kami tidak mempersoalkannya, kami berjuang bersama-sama kok," ujarnya.

Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama. (JPNN)

Post a Comment