Ads (728x90)

Peraturan sertifikasi yang saat ini sedang di bahas kembali untuk menjamin kualitas profesional guru semakin mencapai titi temu. Seperti yang sudah kami bahas kemarin tentang perubahan syarat sertifikasi tahun 2017, yang akan segera diluncurkan.

Baca:


Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK yang dibuat, bahwa guru yang mendapat tunjangan profesi harus berada di sekolah selama 8 jam dalam sehari. Download SK Kemendikbud dibawah



Hal itu dilakukan untuk menghilangkan ketentuan kaku selama ini, yakni guru-guru tatap muka 2 jam. Dengan berada di sekolah selama 8 jam sehari, maka guru tidak perlu lagi keluar sekolah ke sekolah lain untuk mengajar dengan mendapat tunjangan sertifikasi. 
sumber: okezone

Post a Comment