Ads (728x90)

Indra Charismiadi yang saat ini dikenal sebagai pengamat pendidikan di Indonesia kembali mengeluarkan "kritikan" keras kepada guru-guru.

Seperti yang kami kutip dari JPNN - "Rasio guru di Indonesia ini cukup besar yaitu 1:15. ‎Tidak seperti di Singapura, Amerika, Inggris, Tiongkok, dan Malaysia. Di Malaysia rationya 1:22, sedangkan Tiongkok dengan penduduk lebih banyak 1:18," ungkap Indra Charismiadji, pengamat pendidikan.

Guru Kompetensi Rendah Minggir Sajalah
Indra Charismiadji

Dengan rasio ini, menunjukkan jumlah guru di Indonesia (tiga juta orang) sangat banyak dan perlu dikurangi. Indra mengaku heran dengan sikap pemda yang sering mengeluhkan kekurangan guru. 

"Kenapa di daerah teriak-teriak kekurangan guru? Karena guru itu dijadikan alat politik, mereka adalah tim suksesnya kepala daerah," kritiknya.Selain itu, lanjut Indra, jumlah guru di Indonesia makin besar lantaran adanya tunjangan profesi guru (TPG). 

Mana ada guru yang sudah 24 jam mengajar mau menambah jam mengajarnya menjadi 25 jam. Guru itu hanya mengejar tunjangan saja, kualitas nomor dua. 

Agar pendidikan maju, saran saya kepada pemerintah mutasikan guru-guru yang kompetensinya rendah ke jabatan pengawas, tata usaha atau pensiun dini. Mereka tidak usah mengajar, serahkan kepada guru baru dengan kompetensi tinggi. Yang kompetensi rendah, minggir sajalah," paparnya. 

Undang-undang (UU) No 20/2003 tentang sistem pendidikan mensyaratkan lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Sementara itu berdasarkan UU no 14 tahun 2005 ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Salah satu persyaratan spesifik yang termaktub dalam UU tahun 14 tahun 2005 adalah pendidikan minimal empat tahun (D-IV atau S-1)untuk para guru. Undang-undang  baru ini mengharuskan semua guru memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma D-IV sebelum 2015.

Post a Comment