Apakah dalam proses jual beli kapal harus dilakukan dengan akta notaris sebagaimana jual beli tanah. untuk jual beli kapal harus dilakukan dengan akta notaris karena ini berkaitan dengan balik nama kapal tersebut nantinya.
Pada dasarnya untuk setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 bulan semenjak peralihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan PP Perkapalan.
Permohonan balik nama tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa: (lihat Pasal 30 ayat (2) PP Perkapalan)
- Grosse akte pendaftaran atau balik nama
- Bukti kepemilikan
- Surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru.
- Identitas pemilik
Permohonan balik nama tersebut wajib dilengkapi dengan: (Pasal 18 ayat (2) Permenhub Pendaftaran Kapal)
- bukti pengalihan hak milik atas kapal;
- identitas pemilik berupa kartu tanda penduduk bagi perorangan dan anggaran dasar pendirian perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- surat ukur;
- grosse akta pendaftaran kapal atau grosse akta baliknama kapal; dan
- bukti pelunasan bea baliknama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal jual beli kapal, bukti pengalihan hak milik atas kapal adalah berupa akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 18 ayat (3) huruf a Permenhub Pendaftaran Kapal).
Balik nama kapal tersebut dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik nama Kapal dengan membuat akta balik nama kapal dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (4) Permenhub Pendaftaran Kapal).
Perlu diketahui bahwa akta balik nama kapal hanya dapat dibuat apabila menurut catatan dalam daftar induk, kapal dalam keadaan tidak sedang dibebani hipotek dan/atau jaminan lainnya serta bebas dari segala bentuk sitaan (Pasal 18 ayat (5) Permenhub Pendaftaran Kapal).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal.
Itulah Proses Jual Beli Kapal dan Prosedur perlengkapan Dokumen yang harus anda siapkan sebelumnya. pahami sebelum anda menjual atau membeli kapal. bila ada pertanyaan, silahkan hubungi kami. Seputar kapal menyediakan Penjualan kapal Pinisi. lihat prosedur Perpajakan Penjualan kapal Di Seputar Pajak
kapal ini dibuat oleh pengrajin bulukumba terkhusus desa ara. bila anda ingin membeli kapal silahkan hubungi kami di Penjualan kapal Pinisi. kami menyediakan berbagai macam jenis kapal sesuai dengan keperluan anda.
Post a Comment