Ads (728x90)

Seteleh mewajibkan PNS melaporkan pajaknya melalui daring di situs perpajakan beberapa bulan kemaren, kini program amnesti pajak atau pengampunan pajak mengharapakan PNS menjadi pelopor dalam mendukung amsesti pajak, baik dalam bentuk ikut melaporkan kekayaan yang luput dalam pelaporan, diharapkan juga PNS sebagai pendorong masyarakat dalam program tax amnesty tersebut.
Kepala BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan,‎ sebagai institusi yang menaungi sistem manajemen kepegawaian Indonesia, PNS diharapkan menjadi role model displin administrasi dalam melakukan amnesti pajak.

"Saya berharap PNS menjadi role model program amnesti pajak," ujar Bima, Rabu (31/8).

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kramat Jati Baringin Gultom mengungungkapkan,‎ kebijakan amnesti menghapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana. Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini mengacu pada UU No 11/2016 tentang Tax Amnesty.

"Kebijakan amnesti pajak awalnya ditujukan untuk menarik seluruh harta warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri menjadi sumber investasi di Indonesia melalui repatriasi pajak," terang Gultom.

‎Dijelaskannya, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan bisa memanfaatkan program ini. Kecuali wajib pajak yang sedang proses penyidikan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 

Kemudian wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan dan hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. "Permohonan amnesti pajak disampaikan wajib pajak melalu surat pernyataan harta beserta lampiran yang bisa diajukan tiga periode. Periode pertama (sejak tanggal diundangkan UU 11/2016 sampai 30 September 2016).‎ Periode kedua mulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sumber : JPNN

Post a Comment