Ads (728x90)

Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.  

Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. 
Juknis BOS Madrasah Kemnag (MI, MTS, dan MA)

Madrasah Penerima BOS

  1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; 
  2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional; 
  4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; 
  5. Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupunjangka waktu pemberiannya; 
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas; 
  7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat 

Sasaran dan Besaran Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.  

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 

  1. Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.  800.000,-/siswa/tahun  
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun


Download Jukinis BOS Madrasah MI, MTs, MA


Tugas dan Tanggungjawab Madrasah

  1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota; 
  2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan darisegala jenis iuran; 
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;  
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; 
  6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);  
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  9. Menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada Kantor Kemenag Kab/Kota.  

Komponen dan Pembiayaan (silahkan lihat secara lengkap di Juknis)

sumber : Juknis BOS Madrasah

Post a Comment