Ads (728x90)

Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah penerima BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.
Juknis BOS 2016

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Untuk jelasnya bisa di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;


Video Panduan Penggunaan Dana BOS 2016

Post a Comment