Ads (728x90)

Pada Postingan saya kali ini saya akan membahas tentang Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF  Terbaru 2016 yang saya dapatkan dari direktorat jendral pendidikan PAUD dan sumber yang saya cantumkan guna memberikan kemudahan dan gambaran seputar akreditasi PAUD.

Disini saya juga behas seputar :

  • Cara Permohonan Akreditasi Baru
  • Cara Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi)
  • Perangkat Akreditasi
  • Ekuivalensi Nilai Akhir Akreditasi PAUD
  • PERINGKAT HASIL AKREDITASI BAN-PNF


Cara Permohonan Akreditasi Baru

Permohonan Akreditasi Baru:
Diproses sepanjang tahun
Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status akreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) --> Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi C --> Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Terakreditasi B --> Dapat mengajukan kembali setelah 3 tahun Terakreditasi
Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi --> Dapat mengajukan kembali setelah 1 tahun Tidak Terakreditasi

Permohonan Akreditasi Program dan Satuan Terakreditasi A dan yang sudah berakhir
Dapat mengajukan kembali setelah 5 tahun Terakreditasi, selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasinya berakhir.

Cara Permohonan Akreditasi Ulang (Reakreditasi)

Akreditasi pada program dan satuan PAUD dan PNF berlaku selama 5 (lima) tahun
Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN PAUD dan PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir
Program dan satuan pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali dan belum dapat diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
Download Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2016 dalam bentuk presentasi PDF. Dalam penjelasan kebijakan akreditasi PAUD 2016 ini dijelaskan landasan pelaksanaan akreditasi, visi misi BAN-PNF, manfaat akreditasi, ruang lingkup akreditasi, persyaratan melakukan akreditasi, cara akreditasi, dan perangkat insteumen akreditasi.

Perangkat Akreditasi

- KISI-KISI INSTRUMEN AKREDITASI
- INSTRUMEN AKREDITASI
- FR-AK-02 : FORMULIR PEMERIKSAAN BERKAS AWAL
- FR-AK-04 : FORMULIR PENILAIAN AKREDITASI
- FR-AK-04A : FORMULIR RANGKUMAN TEMUAN HASIL VISITASI
- RUBRIK PENILAIAN AKREDITASI

Ekuivalensi Nilai Akhir Akreditasi PAUD


  • Nilai Akhir Akreditasi sebesar 655 – 784 ekuivalen dengan nilai 86 – 100
  • Nilai Akhir Akreditasi sebesar 524 – 654 ekuivalen dengan nilai 71 – 85
  • Nilai Akhir Akreditasi sebesar 392 – 523 ekuivalen dengan nilai 56 – 70
  • Nilai akhir akreditasi < 392 ekuivalen dengan < nilai 56


PERINGKAT HASIL AKREDITASI BAN-PNF

  • Nilai Akhir 86-100 Terakreditasi A
  • Nilai Akhir 71-85 Terakreditasi B
  • Nilai Akhir 56-70 Terakreditasi C
  • Nilai Akhir <56 Tidak terakreditasi

sumber : http://paudjateng.xahzgs.com/

Untuk lebih jelasnya dapat diunduh di link dibawah ini :
Download Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF Terbaru 2016

Download Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF Terbaru 2016


Demikian postingan saya kali ini tentang Download Kebijakan Akreditasi PAUD dan PNF Terbaru 2016 semoga dapat membantu bunda bunda dan guru PAUD diseluruh indonesia guna memberikan gambaran seputar Akreditasi PAUD. Semoga bermanfaat dan salam sukses Guru PAUD indonesia. 

Post a Comment