Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai surat edaran pemutakhiran dapodik, yang dimana Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
![]() |
Surat Edaran Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan |
Sumber : http://www.edukasippkn.com/2015/12/surat-edaran-dirjen-gtk-kemendikbud.html
Post a Comment