Ads (728x90)



Assalamualaikum Wr Wb

Pada postingan kali ini saya ingin membahas mengenai pembiayaan sertifikasi Guru. Pada awalnya Sertifikasi Guru harus dibiayai secara sendiri - sendiri namun sekarang ada info dari http://www.kemdikbud.go.id/ , bahwasannya biaya sertifikasi ini akan dibiayai oleh pemerintah, adapun petisi ini dikatan oleh Mendikbud Anies Baswedan.Seperti diketahui (walau belum ada juknis resmi) diketahui pola  yang akan dipakai pada sertifikasi guru 2016 nanti  dipastikan memakai pola PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) bagi yang belum menjadi guru),  PLPG dan Portofolio, ditambah program afirmasi Kemdikbud untuk guru guru di wilayah pedalaman. Bagi mereka yang sudah mengabdi sebelum  30 Desember 2005 akan memakai pola PF dan PLPG, dan kemungkinan masih dibiayai Pemerintah. Sedangkan mereka yang diangkat guru sesudah tanggal tersebut di atas akan memakai pola PPGJ yang kemungkinan besar memakai biaya sendiri.
untuk lebih lanjutnya silakan download berita dan petisinya disini : 


KABAR GEMBIRA !! Biaya Sertifikasi Dibiayai Oleh Pemerintah
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua . 
  
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/

Post a Comment