Ads (728x90)

Cara Mudah Pengisian SPT Pajak Tahunan Bagi PNS Secara Online - Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman pada gambar di bawah ini.

Anda harus memiliki e-Fin

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. 

Persyarat mengajukan e-fin sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Serta mengisi formulir

Jika sudah memiliki e-fin. Anda sudah bisa akses kehalaman DJP Online http://djponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya bisa dilihat pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing. bawah ini :

SPT Pajak Tahunan untuk PNS Melalui Online

SPT Pajak Tahunan untuk PNS Melalui Online

SPT Pajak Tahunan untuk PNS Melalui Online

SPT Pajak Tahunan untuk PNS Melalui Online

SPT Pajak Tahunan untuk PNS Melalui Online


SPT Pajak Tahunan untuk PNS Melalui Online


Post a Comment