Ads (728x90)

Sumber : Kemendikbud
Jakarta, Kemendikbud --- Sebelum tahun 1989, guru bukan jabatan fungsional maupun jabatan  struktural dan pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d. Hal itu disampaikan oleh, Kepala Seksi Pengembangan Karir, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nani Parhana, dalam pleno untuk guru pada Pemilihan Guru Berprestasi Berdedikasi dan Kreativitas Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Jakarta, Kamis (15/8/2019). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pemilihan Guru Tenaga Pendidikan Berprestasi dan Berdedikasi 2019. 
Nani menjelaskan, pada tahun 1989 terbit Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989, yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Kemudian peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
“Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” katanya.
Ia menuturkan, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 hingga kini masih berlaku, namun sedang mengalami revisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru, yang sedang dalam proses keluar. Peraturan ini lahir bulan Juli sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS.
Menurutnya, tujuan guru menjadi jabatan fungsional yaitu memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru bukan yang  bersifat material, tetapi penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu  IV/e dengan angka kredit.
“Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” ujarnya.
Seorang guru PNS baru bisa memiliki jabatan fungsional apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan. Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka PNS guru harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian dapat memiliki jabatan fungsional.
Nani menjelaskan, ada beberapa syarat PNS guru memiliki jabatan fungsional yang menurut Permen PAN RB nomor 16 Tahun 2009, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Aturan terkait jabatan fungsional, lanjut Nani, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, di mana guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional pertama apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.
Menurut Nani, saat ini masih banyak guru ada yang tidak mau menjadi jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ujarnya.
Padahal dengan jabatan fungsional dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, dan akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga professional, ujungnya adalah kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata," ucap Nani di depan ratusan guru berprestasi dan berdedikasi 2019. (Ryka Hapsari Putri/Desliana Maulipaksi).
Sumber : Kemendikbud

Post a Comment