Bagaimana cara mendapatkan SK Bupati/ Walikota untuk GTT (Guru Tidak Tetap) maupun pegawai sekolah lainnya? pertanyaan umum yang sering dilontarkan bagi guru-guru yang saat ini statusnya masih honorer. Namun, kali ini ada kabar baru bagi Anda guru honor sekolah, bahwasanya untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sekarang ada beberapa syarat terbaru. Berikut kami informasikan 5 syarat usul SK kepada Bupati/Walikota.
5 Syarat utama, antara lain:
- Guru Honor yang berhak mendapatkan SK tersebut adalah bagi mereka yang sudah 2 tahun lebih mengabdi di sekolah masing-masing.
- Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan antara lain
- Daftar (format) usulan honorer. Download format'nya DISINI
- Foto copy Ijazah legalisir
- Foto copy SK awal dan terakhir legalisir
- SK aktif mengajar
- Laporan bulanan
Dan berikut daftar daerah yang membuka usulan SK Bupati/Walikota. Silakan cek daerah Anda dibawah
Post a Comment