Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb...Selamat malam saudara sekalian, salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. PGRI ; Demi kesejahteraan Guru, Proses pembyaran Gaji akan di Permudah.

Alokasi tunjangan profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun diharapkan bisa langsung tersalur dengan baik untuk para guru-guru seluruh Indonesia.

Image result for tpg guru

Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG.

“Segera hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu. Ini penting demi kesejahteraan guru dan peningkatan kinerjanya,” katanya.

Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.

Penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya-biaya administrasi dan tata kelola lainnya,” kata Unifah.

Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.

Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.

“Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non-PNS berjumlah 2,4 juta. Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,” katanya.

Pelaksanaan sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan.

Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.

Pranata menjelaskan, tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan.

Masing-masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda-beda.

Untuk guru non-PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non-PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan.

Guru-guru non-PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment