Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Malam

Sinarberita.com - Informasi tentang syarat guru honorer agar mendapat tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru honorer diseluruh Indonesia.

Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu sekolah. Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Hasil gambar untuk tunjangan APBN DAN APBD
Gambar Ilustrasi

Namun, untuk tiap semester ada beberapa guru honorer yang mendapatkan dana intensif dari pemerintah, baik pemerintah pusat (APBD I) maupun pemerintah daerah (APBD II). Dana ini sering disebut dengan tunjangan kesra GTT maupun PTT. Lantas seperti apa kriterianya?

Guru non PNS dengan masa kerja tertentu dan memiliki jumlah jam mengajar (JJM) sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan intensif ini.

Terlepas dari itu semua, kita bandingkan dulu syarat penerima tunjangan Fungsional dengan Tunjangan dari APBD/APBN.

Beberapa syarat utama agar guru non PNS/Honorer bisa mendapatkan tunjangan APBD I maupun APBD II adalah sebagai berikut :
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya 3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
4. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
5. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
6. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
7. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan untuk syarat penerima tunjangan APBD/APBN dapat kita lihat seperti di bawah ini :
1. Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta
2. Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015
3. JJM per minggu minimal 18 Jam
4. Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil
5. Belum sertifkasi

Namun, perlu diketahui bahwa untuk syarat agar mendapatkan tunjangan APBD setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari Pemda masing-masing.

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari forumguru.net. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment