Ads (728x90)

Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan mengenai Penerbitan PPPK Untuk PTT Atau Honorer yang dimana informasi ini merupakan informasi gembira karena bahwasannya dengan adanya penerbitan PPPK ini status PTT atau honorer menjadi lebih jelas. 
Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.
“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa (31/1).

Gambar Illustrasi

Silakan Cek Disini :

"joinsite untuk berlangganan informasi"


Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya bulan Februari,” tegasnya.BACA SELENGKAPNYA...

Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Penerbitan PPPK Untuk PTT Atau Honorer semoga informasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua .

Sumber : http://www.sinarberita.com/2017/01/menpan-rb-tegaskan-peraturan-pemerintah_31.html

Post a Comment