Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatulahi Wabbarakatuh

Selamat Siang

Sinarberita.com - Informasi seputar kriteria guru yang berhak mendapat insentif pusat akan kami bagikan secara ekslusif kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada.

Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 yang lalu. 

syarat penerima tunjangan insentif guru non pns dari pusat

Yah langsung saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:

  1. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibukGuru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  5. Memiliki NUPTK
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajarantikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  7. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun

Demikian berita dan informasi terkini yang berhasil kami lansir dari jetjetsemut. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment