Ads (728x90)

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

Sinarberita.com - Informasi seputar Program Sertifikasi Guru Tahun 2017 kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com lebih khususnya rekan-rekan guru yang belum berkesempatan menjadi guru sertifikasi.

Adapun informasi yang akan bagikan pada kesempatan kali ini adalah tentang penetapan calon peserta sertifikasi guru Tahun 2017.

Gambar Ilustrasi

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017 | Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
  1. Skor UKG
  2. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  5. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
  6. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  7. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.


Untuk penghitungan masa kerja yang benar silahkan bisa anda download DISINI atau DISINI

Demikianlah penjelasan tentang Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2017
sumber : Buku 1 Pedoman Penetapan Sertifikasi 2017


Demikian informasi terkini yang berhasil kami lansir dari operatorsekolah.web.id. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.sinarberita.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.. Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

Post a Comment