Ads (728x90)


KKG adalah wadah pertemuan bagi para guru sekolah dasar yang tergabung dalam organisasi gugus sekolah. Pembentukkan KKG dalam gugus sekolah dasar tersebut telah dibakukan melalui Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 079/C/Kep/I/93 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru Melalui Pembentukan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar. Berdasarkan surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa : “Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah suatu wadah pembinaan profesional bagi para guru yang tergabung dalam organisasi gugus sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.” Gugus sekolah terdiri dari 3-8 sekolah dasar yang berada di tingkat kecamatan, di dalamnya terdapat perangkat gugus yang memiliki tujuan dan semangat untuk maju bersama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

KKG merupakan wadah pembinaan profesional guru yang memberikan bantuan serta layanan terhadap kemampuan profesional guru. Segala bentuk usaha yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang efektif di kelas dapat dibahas bersama-sama di KKG, dan juga permasalahan yang muncul dalam proses belajar mengajar dapat dicarikan solusinya melalui program bedah masalah di KKG. “KKG adalah wadah kerjasama guru-guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan murid.” 

Dalam pelaksanaan KKG membutuhkan dana yang cukup besar semoga dengan kita mengajukan PROPOSAL BLOCK GRANT PROGRAM REVITALISASI KKG kegiatan KKG bisa berjalan.



PROPOSAL BLOCK GRANT PROGRAM REVITALISASI KKG

Bagi bapak ibu yang membutuhkan silahkan download link  dibawah ini :






Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat

Post a Comment