Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb..Selamat pagi Saudara sekalian, salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Kabar baik, Hari ini Gaji guru SMA/ SMK siap di bayar
kan.

KENDARI- Kabar gembira bagi guru SMA/SMK yang dialihkan ke pemerintah provinsi. Sejak Selasa (24/1) hari ini, usulan pencairan gaji mereka mulai diproses di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari daerah asal yang selama ini dinanti-nanti akhirnya diserahkan ke Pemprov Sultra. Saat ini, proses pencairannya tinggal menunggu usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi.

Image result for gaji guru

“SKPP-nya sudah kami terima. Malah proses pencairan gaji sudah diproses. Namun karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi, makanya kami ajukan kembali ke Dikbud untuk diperbaiki. Rencananya, berkasnya sudah diserahkan ke BPKAD hari ini (kemarin),” beber Hj. Isma, Kepala BPKAD Sultra saat ditemui, Senin (23/1).

Mantan Kepala BPKAD Konawe Selatan ini berjanji akan mempercepat pembayaran gaji tenaga guru. Saat SKPP diterima pekan lalu, berkasnya langsung diproses. Apalagi jadwal pembayaran gaji sudah sangat terlambat. Makanya, BPKAD terus mendorong agar draf usulannya segera dilengkapi. “Kami memahami apa yang dirasakan para guru.

 Makanya, kami usahakan hari ini (kemarin) sudah bisa diproses. Kalau tidak ada kendala, besok (hari ini) gajinya sudah bisa dibayarkan. Prosesnya kan tidak lama kalau sudah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),,” kata mantan Kabag Keuangan ini.

Sayangnya, belum semua guru dan tenaga administrasi bisa menerima gaji. Pasalnya, pembayaran upah itu hanya diperuntukan bagi mereka yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengalihan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab acuan yang menjadi dasar penerbitan SKPP yakni SK Pengalihan. 

Sementara masih ada sebanyak 249 guru yang diserahkan ke provinsi, belum mengantongi SK mutasi dari BKN. Kebijakan itu juga berlaku bagi pegawai instansi lain yang ikut dialihkan ke provinsi seperti staf Dinas ESDM, Kehutanan, Perhubungan, Dinas Sosial hingga Tenaga Penyuluh. Hingga kini, proses pembayaran gajinya belum diproses. Pasalnya, baru urusan pendidikan yang resmi diserahkan ke provinsi. Sementara lainnya, masih diproses di BKN.

“Jadi hanya bagi pegawai yang telah mendapat SK BKN. Kalau tidak ada, mana bisa SKPP-nya diproses. Kami juga tidak bisa menjanjikan yang muluk-muluk pada mereka. Yang memproses SK mutasi itu kan BKN. Jika sudah ada, SKPP akan diproses kabupaten/kota. Setelah itu, barulah provinsi membayarkan gaji. Kalau tahapan ini belum dilaksanakan, proses pencairan gaji belum bisa dilakukan,” jelasnya.


Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.

Post a Comment