Ads (728x90)

SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) PNS SEMUA GOLONGAN UNTUK PENJAGA, GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja pegawai sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai ( DP3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dinyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar setiap pimpinan SKPD dapat mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS sebagai berikut :
1.    Penilaian prestasi kerja PNS dimulai dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) pada awal bulan Januari 2016, oleh karenanya setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) dimaksud.
2. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) untuk periode 4 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
3.   Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) memuat rencana Kerja berdasarkan tugas jabatan masing-masing PNS dan target yang akan dicapai baik secara kuantitas, kualitas, waktu dan biaya selama periode 1 (satu ) tahun.
4.  Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) disusun sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.






SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) PNS SEMUA GOLONGAN UNTUK PENJAGA, GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS

Berdasarkan Surat edaran dari dari Kepla BKD Kab Grobogan



Bagi yang membutuhkan bisa download link dibawah ini :

Post a Comment