Ads (728x90)

Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.  Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.


Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
Download Juknis BOS 2017
Bergabung dengan Website Kami

  1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
  2. Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
  3. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
  4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
  5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
  6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk Sekolah Swasta.

Post a Comment