Ads (728x90)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 
d. kelompok mata pelajaran estetika; 
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. 

Post a Comment