Ads (728x90)

Assalamualaikum...wr...wb.. Salam sejahtera untuk Kita semua, semoga tetap dalam keadaan sehat dan baik. Pemberian gaji untuk PNS hanya di Tanggung Pemprov, jadi untuk yang Non PNS pembayaran gaji akan di Tanggung Pemkab.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan gaji guru non ASN di SMA/SMK dan SLB merupakan tanggng jawab pemerintah kabupaten/kota. Sebagaimana disepakati saat rapat koordinasi Sekretaris Daerah (sekda) seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

Related image

“Honor guru kontrak dibayar pemerintah kabupaten/kota dulu. Gaji itu merupakan tanggung jawab bupati atau pemerintah kabupaten sebelum ada keputusan dari pusat,” terang gubernur di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Rabu (18/1).

Ditegasnya, kalau pihak pemerintah kabupaten tidak menaati ketentuan tersebut, Dirinya sudah meminta kepada Pj Sekda mengundang para bupati memberitahukan itu. “Untuk gaji guru ASN Pemrpov yang bayar, tapi yang non ASN Pemkab/Pemko yang harus bayar. Itu sudah ketentuan dari pusat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kadisdik Kalteng Nurul Edy juga menyampaikan gaji guru non ASN memang menjadi tanggung jawab Pemkab/Pemko. Mereka harus menganggarkan gaji guru SMA/SMK atau SLB non ASN.

Pegawai  kontrak itu tanggungan pemerintah kabupaten/kota. Para bupati harus menyediakan dananya,” ucapnya di sela-sela Sertijab Kepala KPw BI Kalteng di Swissbel, Selasa (17/1).

Edy mengatakan, sudah ada beberapa kabupaten menyediakan anggaran penggajian guru non ASN di SMA/SMK. Di antaranya Pemkab Kotawaringin Timur (kotim), Pemkab Kotawaringin Barat, dan Pemkab Barito Utara.

“Sementara sisanya diinstruksikan gubernur kepada para bupati menyediakan dana bagi guru kontrak tersebut,” katanya.


Demikian beritanya semoga bermanfaat,amiii

Post a Comment