Ads (728x90)

Akhirnya, penantian honorer bertahun-tahun untuk menikmati memegang "NIP" didepan mata. Pasalnya revisi ASN yang menyebutkan honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes menjadi kenyataan.

Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes

















Update!!! 
REVISI UU ASN DIGELAR 26 JULI 2017
LIHAT INFONYA DISINI


Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi yang akan........




Post a Comment