Ads (728x90)

Yang akan disampaikan pada kali ini adalah surat dari Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2016 ini akan mendapatkan uang makan. Ini setelah diterbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

DOWNLOAD SURAT DISINI


Download Surat Dari Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru
Permenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016 Mengenai Uang Makan Guru
JoinSite Terdahulu
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai surat dari Permenkeu No 72/PMK.05/2016 Uang Makan Guru ini silahkan dibaca karena penting diketahui dan silahkan bagikan pada rekan rekan lainnya.
Regards Pendidikan.

Post a Comment