Ads (728x90)

Kesalahaan pahaman media pemberitaan tentang nasib Honorer K2 ditanggapi seirus oleh Menpan RB, nasib honorer seolah-olah menjadi media pemberitaan yang menggiurkn bagi media online dan cetak untuk menaikkan rating medianya. Sehingga mengakibatkan pemberitaan yang teralulu dibumbui dan menyebabkan kesalahan pengertian terhadap kebijakan pemerintah yang sebenarnya terhadap Honorer K2. Selama ini Menteri PANRB masih komit dan konsisten memperjuangkan nasib Honorer K2, yang di sampaikan Herman Suyatna Juru bicara Kemen-PANRB.
Berita Honorer 2015
"Kita berharap para sahabat honorer K2 tetap tenang dan tidak terprovokasi dinamika pemberitaan di media. Pak Menteri tidak pernah mengatakan ada pembatalan, yang benar adalah saat ini dukungan anggaran belum tersedia. Tentu hal tersebut harus dibicarakan secara intensif dengan DPR karena hak budgeting kan ada di DPR, Pak Menteri konsisten memperjuangkan nasib teman-teman," kata Herman.
Hasil Rapat Lintas Instansi dengan Komisi II DPR, Kementerian PANRB untuk membahas tindak lanjut penanganan tenaga honorer K2 kedepan.

"Sebagai bukti komitmen kami memperhatikan nasib tenaga honorer K2, saat ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2. Bahkan kami sudah melakukan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan BPKP. Persoalannya anggaran kegiatan tersebut, serta untuk penggajiannya nanti apabila dilakukan pengangkatan, tidak teralokasi pada APBN 2016," ungkap Herman.

Karena itu, Herman meminta, para tenaga honorer K2 untuk melihat persoalan ini secara jernih. Penanganan tenaga honorer membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah. Tidak mungkin persoalan tenaga honorer yang pelik dan berlarut-larut ini hanya dibebankan kepada Kementerian PANRB.

"Kita semua harus arif, sembari tetap mengupayakan solusi terbaik. Penanganan tenaga honorer tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya pastikan pak Menteri PANRB sangat empati dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya," tegas Herman.

Post a Comment